Metro

Pemkab PPU Sinkronisasi Revisi RTRW dengan OIKN

KOTAKU, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) lakukan sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui rapat bersama perwakilan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), di aula Kantor Bupati PPU, Selasa (16/01/2024).

Dalam siaran pers yang disampaikan, Rabu (17/1/2023) dijelaskan, penunjukan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di wilayah PPU diikuti adanya peraturan terkait, kemudian revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023-2043, maka penting bagi Pemkab PPU merevisi RTRW.

Lebih dari itu, untuk antisipasi pesatnya pertumbuhan penduduk seiring adanya IKN.

Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun dalam kesempatan tersebut menyampaikan revisi RTRW Kabupaten PPU disesuaikan dengan delineasi Otorita IKN (OIKN).

“Harapannya juga jangan sampai ini berlarut-larut,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, hasil revisi RTRW juga akan membantu investasi. Kepastian yang didapat melalui RTRW ini akan memudahkan investor untuk berinvestasi.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU Nicko Herlambang dalam rapat menyampaikan tidak banyak perubahan RTRW terkait dengan perbatasan IKN, karena sebagian besar merupakan hutan.

“Sedangkan yang perlu dipertimbangkan adalah perbatasan sisi selatan IKN yang terdapat pemukiman penduduk,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top