Metro

Bangun Kawasan Industri, PPU Siapkan Lahan 5 Ribu Hektare

Pembukaan Sosialisasi Pembangunan Kawasan Industri, di lantai I kantor Pemkab, Senin (14/6/2021) (foto:kotaku.co.id/humas pemkab)

KOTAKU, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan lahan seluas 5 ribu hektare untuk kawasan industri.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Pemkab PPU Surodal Santoso saat membuka Sosialisasi Pembangunan Kawasan Industri, di lantai I kantor Pemkab, Senin (14/6/2021).

“Kami sadar betul dalam pelaksanaan pembangunan kawasan industri terdapat banyak kendala terutama terkait pembebasan lahan. Saat ini lahan yang dimiliki Pemkab PPU seluas 40 hektare, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 142 tentang Kawasan Industri, dibutuhkan minimal lahan yang dikuasai pemerintah seluas 50 hektare untuk membangun kawasan industri.” jelas Surodal.

Sejalan dengan itu, pemkab juga menyiapkan Rencana Pembangunan Industi Kabupaten (RPIK) yang nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU yang akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) tahun 2019-2039 serta Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi terkait kawasan industri bagi pemangku kebijakan dan penggunaan kawasan industri, dapat bersama-sama mewujudkannya sebagai penopang pembangunan ekonomi di PPU,” pungkasnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Perwilayahan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (RI) beserta jajarannya. (advertorial/diskominfoppu)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top