Metro

Pemkab PPU Kaji Kesiapan Masyarakat Pesisir Menuju IKN

Sosialisasi dan Diseminasi Kajian Kesiapan Masyarakat Pesisir Menuju IKN (foto:kotaku.co.id/humas pemkab)

KOTAKU, PENAJAM-Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang akan menimbulkan banyak peluang baru jika disiapkan dengan maksimal. Karenanya diperlukan banyak persiapan termasuk kebijakan daerah yang berkaitan dengan perubahan kebijakan pembangunan publik yang memberi dampak perubahan sosial. Hal itu disampaikan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dihadapan peserta Sosialisasi dan Diseminasi Kajian Kesiapan Masyarakat Pesisir Menuju IKN, Kamis (27/05/2021).

“Pemerintah daerah sekarang mempunyai kesempatan untuk mengelola sumber daya alam, mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat dan mempunyai potensi menjadi semakin efisien. Pemerintah daerah mempunyai keleluasaan untuk memerankan tanggung jawabnya seperti yang
terlihat dalam banyaknya peraturan daerah yang dihasilkan,” ucapnya.

Namun demikian AGM menambahkan desentralisasi diharapkan dapat mendekatkan masyarakat lokal kepada proses pembuatan keputusan.

Lanjut AGM, sejak tahun 1999 dikeluarkan berbagai instrument hukum berupa undang-undang (UU) atau Peraturan Daerah (PP) yang membuka lebar ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik. Proses desentralisasi yang diawali sejak tahun 1999 ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang kemudian disempurnakan melalui UU No 32 tahun 2004 selanjutnya diubah dengan UU No 12 tahun 2008 tentang pemerintah daerah telah merubah praktik sentralisasi pemerintahan yang berjalan bertahun-tahun ke arah desentralisasi telah memotivasi daerah untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian.

Keterlibatan unsur pemerintah, dunia usaha dan masyarakat luas, yang didasari dan semangat nilai kemanusiaan dan peradaban yang luhur, serta diselenggarakan dengan mengindahkan nilai dan prinsip kepemerintahan yang baik atau Good Governance. Salah satunya adalah Undang-Undang RI No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah secara substantif menempatkan partisipasi masyarakat sebagai instrumen yang penting dalam sistem pemerintahan daerah dan berguna mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial, menciptakan keterbukaan untuk mendapatkan aspirasi masyarakat.

“Ini menjadi kunci keterbukaan kesadaran masyarakat pesisir di Kabupaten PPU menuju pembangunan IKN yang baru. Untuk itu, perlu dikaji terkait kesiapan masyarakat pesisir di PPU dalam menyiapkan diri menyambut IKN,” pungkasnya. (advertorial/diskominfoppu)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top