
KOTAKU, PENAJAM-Meski persoalan sengketa lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berlokasi tepat di depan kantor sekretariat Kabupaten PPU telah selesai dan dinyatakan kembali ke pemerintah daerah melalui Kejaksaan Negeri Penajam.
Namun hingga saat ini Pemkab PPU masih menunggu hasil penyelidikan Polres PPU terkait laporan pemalsuan tanda tangan dan stempel serta penyerobotan lahan milik pemerintah daerah, yang sempat dilaporkan bersamaan dengan kasus sengketa lahan yang telah selesai di Pengadilan Negeri Penajam.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, PPU, Riviana Noor yang dijumpai, Kamis (27/5/2021), sekiranya pukul 13.00 Wita di kantornya, angkat bicara.
“Akhirnya kami mendapatkan hasil terkait laporan yang kami lakukan. Awalnya dari kejaksaan yang hasilnya untuk persoalan sengketa lahan ditetapkan kembali ke pemerintah daerah dan langsung segera kami proses. Sedangkan untuk persoalan laporan penyerobotan lahan dan pemalsuan tanda tangan dan stempel kami juga sempat mendapatkan surat balasan dari Polres PPU.
Namun masih dalam proses dan sekitar dua minggu yang lalu saat kami coba untuk berkomunikasi kembali ke Polres PPU terkait pemalsuan, Polres PPU justru mempertanyakan persoalan segel tanah tersebut. Padahal yang kami laporkan terkait adanya upaya pemalsuan. Oleh sebab itu kami akan coba untuk berkomunikasi lagi,” terang Riviana.
Setelah berkordinasi ia mengaku diminta untuk membuat laporan ulang terkait pemalsuan tanda tangan dan stempel serta penyerobotan lahan. Pihaknya berharap persoalan ini segera diselesaikan dan diproses secara tegas.
“Kalau kami berharap ini segera selesai, karena jelas untuk unsur perdatanya sudah selesai tinggal menunggu hasil pidananya agar semua semakin jelas,” terangnya.
Riviana menjelaskan kronologi lengkap dari kasus tersebut, yang membuat pihaknya kini menempuh jalur hukum. Bermula penemuan aktivitas di lahan milik pemerintah daerah yang telah dibebaskan Juli 2020 lalu, dan atas aktivitas tersebut pihaknya langsung mengelar rapat tim sengketa lahan yang terdiri dari Kelurahan Nipah Nipah, kejaksaan, Polres, Badan Keuangan (BK) dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
“Dari hasil rapat itulah kami melaporkan. Awalnya penyerobotan lahan ke Polres dan terkait perdatanya dibantu kejaksaan serta kami juga memasang plang di atas lahan tersebut,” jelasnya.
Kemudian dalam perjalanan saat mengelar rapat lanjutan bersama Lurah Nipah Nipah Edo sambungnya, diketahuilah adanya pemalsuan tanda tangan dan stempel milik keluruhan melalui SPT Tahunan terkait aset tanah yang diserobot.
“Edo mengaku tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut. Dari situlah saya langsung melapor ke pak bupati dan berdasarkan instruksi beliau, Edo diminta melaporkan pemalsuan tersebut. Oleh karenanya saat ini kami masih menunggu hasil dari laporan kami,” tutup Riviana Noor. (advertorial/diskominfoppu)
